Ads

Wednesday 7 September 2016

Penyebar Kebencian socialmedia Facebook

Penyebar Hasutan Kebencian Lewat Facebook ditangkap

Bahaya tulis status dengan kata-kata: Kasar, menghina, atau mem-provokasi.
Polisi Tangkap penulis komentar atau status Facebook karena "mengomentari"
kerusuhan di wilayah  Tanjung Balai, Medan beberapa hari sebelumnya walaupun
dia tidak ada di lokasi kejadian apalagi terkait atau terlibat dengan peristiwa kerusuhan di wilayah  Tanjung Balai, Medan,  Sumatera Utara dimana ada 8 vihara atau Kelenteng dibakar. Sedangkan pelaku sendiri tinggal di Jakarta bukan Sumatera,berikut status social media Facebook tersangka yang diangkap polisi "Berbahaya":

"Tanjung Balai Medan Rusuh 30 Juli 2016. 6 Vihara dibakar buat Saudara Muslimku mari rapatkan barisan... Kita buat tragedi 98 terulang kembali Allahu Akbar..."



http://track.healthtrader.com/track.php?c=cmlkPTc0MzYwNCZhaWQ9NjU3NDAzMjEmZ3Q9MQ





Hanya karena tulis status diatas user Facebook bernama AT alias Ahmad Taufik di
tangkap polisi.  Ahmad Taufik pria berusia 41 tahun  adalah seorang  pengangguran yang tinggal di daerah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.  Lantaran menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), terkait peristiwa kericuhan di Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara, melalui media sosial Facebook.

Sedangkan alasan Ahmad menulis Status Provokasi Kerusuhan Tanjungbalai adalah karena Ekonomi.
"Alasannya menulis status itu karena adanya ketidakpuasan dengan pemerintah yang ada, kemudian kondisi ekonomi dimana harga-harga kebutuhan hidup mahal sehingga tersangka kesal dan ingin menimbulkan perpecahan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepda wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/8/2016).




sumber:detik.com







sumber:jakartaobserver.com



Sebelum ditangkap atas kasus ini, akun Facebook tersangka sempat diblokir pada tanggal 30 Juli 2016 lalu. Kemudian tersangka membuat akun baru dengan nama 'Taufik Ahmad' pada hari itu juga dan kembali menebarkan postingan bersifat SARA serta memprovokasi dan menimbulkan kebencian.


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, tersangka AT menyebar informasi berkaitan dengan SARA itu di akun Facebook miliknya, Minggu (31/7).

"Pelaku menuliskan posting-an di akun Facebooknya dengan nama akun Ahmad Taufik pada 31 Juli 2016.
Intinya yang bersangkutan menuliskan kata-kata yang berbau SARA di Facebook, pakai handphone-nya. Isinya tentang peristiwa di Tanjung Balai," ujar Awi, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/8).

Dikatakannya, pada saat melakukan patroli cyber, penyidik menemukan akun tersangka berisi tulisan, "Tanjung Balai Medan Rusuh 30 Juli 2016. 6 Vihara dibakar buat Saudara Muslimku mari rapatkan barisan... Kita buat tragedi 98 terulang kembali Allahu Akbar..."

"Tersangka kami tangkap di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Barang bukti yang disita satu laptop, dua handhone dan satu tab. Tersangka tidak bekerja," ungkapnya.


Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku yang tidak bekerja ini mengunggah tulisan tersebut lantaran tidak puas dengan pemerintahan yang ada. "Dia mengeluhkan kondisi ekonomi yang katanya harga kebutuhan makin tinggi," kata dia.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Hengky Haryadi menuturkan, berdasarkan hasil rapat analisa dan evaluasi ternyata hasutan dari media sosial mempercepat eskalasi konflik.

"Konflik yang ada selalu didahului adanya hasutan di media sosial. Bapak Kapolda Metro Jaya (Irjen Pol Moechgiyarto), telah membuat satgas untuk memetakan dan memonitoring melalui patroli cyber selama 24 jam, untuk memantau hal-hal yang bersifat provokatif," katanya.


Tersangka diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP. "Ancamanya pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tandasnya.





Kronologi atau Awal Mula Terjadi-nya Kerusuhan Tanjung Balai, Medan,  Sumatera Utara

Seorang wanita yang bernama Meliana berumur 41, warga Jl Karya Kelurahan Tanjung Balai Selatan, Sumatra Utara. Meliana mendatangi Nazir Masjid Al Maksum untuk menyampaikan keluhannya, ia merasa sangat terganggu dengan suara Adzan yang dikumandangkan pihak masjid melalui penggeras suara.  Keluhan ini dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memprovokasi warga yang lain dengan isu SARA/ intoleransi beragama. Sehingga menyebabkan amuk warga yang kemudian mengakibatkan pengerusakan serta pembakaran terhadap tempat ibadah yaitu vihara dan kelenteng.










Berikut daftar rumah ibadah dan panti sosial yang menjadi korban amuk massa:

1. Kelenteng Huat Cu Keng di Jalan Juanda, Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

2.Kelenteng Dewi Samudra di Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

3. Vihara Tri Ratna di Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

4. Vihara Avalokitesvara di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

5. Kelenteng Ong Ya Kong di Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

6. Kelenteng Tua Pek Kong di Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

7. Kelenteng Tiau Hau Biao di Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

8. Kelenteng di Jalan MT Haryono, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

9. Kelenteng Depan Kantor Pengadaian di Jalan Sudirman, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

10. Kelenteng di Jalan Juanda, Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

11. Yayasan Sosial di Jalan Mesjid, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.



sumber:
beritasatu.com
kini.co.id
jakartaobserver.com

No comments:

Post a Comment