Lantaran melempar seekor kucing dari gedung hingga mati, seorang pria di Singapura terancam hukuman bui 1,5 tahun. Fajar Ashraf Fajar Ali ditahan Kepolisian Singapura atas tuduhan penganiayaan dan pembunuhan kucing, yang dilakukannya 26 Mei lalu.
Pemuda 25 tahun itu disebut melemparkan seekor kucing dari lantai enam apartemen Block 884, Tampines Street, Singapura. Kucing berbulu abu-abu itu juga sempat dia banting tubuhnya ke aspal selama dua kali dan disulut api menggunakan pemantik.
Kucing tersebut kemudian ditemukan tak bernyawa di sebuah gang yang tak jauh dari bangunan apartemen tersebut.
Fajar Ashraf Fajar Ali kemudian ditangkap pada 31 Mei setelah kematian kucing itu dituntut Komunitas Kesejahteraan Kucing Singapura (CWS). Ia baru menghadap pengadilan lagi pekan ini.
Atas tuduhan penganiayaan hewan, Fajar terancam hukuman bui hingga 1,5 tahun atau denda 15 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 140 juta).
Namun, persidangan ditangguhkan hingga 9 Januari 2017 mendatang untuk mendengar nota pembelaan Fajar Ashraf atas tuduhan tersebut.
Sumber: CNA/Straits Times